MALANG, DAN KEBIJAKAN PROFITOPOLIS

Oleh AHMAD IMRON ROZULI

Menyimak kondisi mutakhir di Kota Malang, secara sederhana mudah dijelaskan bahwa terjadi penetrasi modal secara besar-besaran terutama disektor perdagangan. Imbas dari kebijakan ekonomi yang digulirkan dalam menarik investasi terutama kalangan pemodal kuat di sektor perdagangan mulai terasa dengan makin termarginalnya kelompok usaha ekonomi produktif lapis menengah kebawah, terutama usaha ritel dan kelontong. Ketidakmampuan bersaing dengan pemodal besar dalam waktu kedepan bisa di pastikan usaha ritel dan kelontong menengah-kebawah ini akan colaps termasuk kegiatan usaha di pasar-pasar tradisional.

Dampak sosial dari desakan kebijakan eksploitasi ekonomi yang berlebihan pada sektor perdagangan, ditandai dengan menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan dalam skala besar (hypermarket) akan berkorelasi dengan perubahan perilaku (behavior) masyarakat dan lingkungan. Berubahnya pola konsumsi masyarakat dengan iming-iming harga lebih murah atau fasilitas dan kenyamanan tempat belanja telah memobilisasi konsumen untuk membelanjakan uangnya di hypermarket. Sentra-sentra perbelanjaan bisa dipastikan akan terus menggurita layaknya bangunan ruko yang sudah menguasai sebagian besar lahan di Kota Malang. Setelah Malang Town Square (Matos) dan sebentar lagi menyusul Mall Olimpiq Garden (MOG) merupakan wujud kolaborasi kelompok pemodal besar yang mampu ”mengencani” dan mempengaruhi para pengambil kebijakan (Pemkot) dalam menggulirkan kebijakan yang mengarah pada orientasi ”profitopolis” atau kota pemburu keuntungan. Bahwa Pemkot Malang lebih berorientasi pada pendekatan maksimalisasi keuntungan (ideologi profitopolis) untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (local revenue). Melalui kebijakan eksploitasi ekonomi yang berlebihan disektor perdagangan ini dikhawatirkan akan memicu kejenuhan aktivitas ekonomi, dan menjebak pemerintah dalam trade-off economics.

Fenomena munculnya watak kebijakan ekonomi liberal sesungguhnya makin nyata terlihat, dimana regulasi pemerintah kota kentara adanya dualisme. Meski pemerintah tetap menunjukkan niat untuk melindungi dan mengutamakan kepentingan publik misalkan peruntukan ruang tersebut sebagai kawasan pendidikan, namun tekanan dari para pelaku ekonomi terlalu kuat untuk dibendung. Perilaku komersialisasi lahan dalam skala yang cukup luas, tidak lepas dari celah-celah yang ada dalam tata perundang-undangan dan kebijakan akibat kurang tegasnya penegakan hukum (law enforcement) atas peraturan tersebut. Banyaknya celah hukum inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk menguasai lahan bagi kepentingan investasi. Upaya menarik investasi skala besar ini dengan harapan mampu mendorong penguatan ekonomi lokal dan mendongkrak penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Pola ini mirip dengan strategi trickle down effect, namun sesungguhnya yang terjadi hanya ”penghisapan” surplus ekonomi oleh kelompok pemodal kuat. Mata rantai pergerakan kegiatan ekonomi yang diharapkan muncul hanya menjadi pepesan kosong. Fakta yang mengemuka adalah bahwa terjadi pragmatisme kebijakan, sehingga akan berdampak makin rapuhnya modal sosial (social capital).

Secara kasat mata telah berulang kali terjadi dimana kebijakan Pemerintah Kota Malang tunduk pada modal dengan tanpa mengajukan “harga” penawaran yang sepadan pada masyarakat. Padahal, kebijakan (publik) yang digulirkan acapkali bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Beberapa waktu lalu dikawasan hutan Tanjung, kawasan bekas lahan APP telah berubah fungsi peruntukannya menjadi perumahan mewah yang dampaknya dirasakan masyarakat sekitar yang kemudian sering dilanda banjir. Padahal dengan fungsi lahan sebagai hutan kota, maka kawasan tersebut dapat menjadi daerah resapan air. Maka tanpa dapat ditolak, terjadi pergeseran fungsi lahan yang membahayakan lingkungan dalam waktu-waktu kedepan dimana telah mengabaikan struktur keseimbangan.

Kebijakan yang berorientasi pada ekplotasi ekonomi yang berlebihan ini, dapat ditelaah sebagai upaya meningkatkan pos pendapatan asli daerah (local revenue) melalui hasil pajak dan retribusi dari sektor perdagangan. Kawasan-kawasan publik telah dialih fungsikan menjadi kawasan komersial atau pusat bisnis yang mendatangkan keuntungan bagi pemodal dan meningkatkan penerimaan secara signifikan bagi pemerintah daerah. Maka sentra-sentra ekonomi baru ini akan menjadi pusat orientasi mobilitas penduduk sehari-hari. Pada titik tertentu, model eksploitasi ekonomi yang berlebihan ini pada sektor perdagangan ini akan mengalami titik jenuh sebagaimana yang pernah terjadi saat booming sektor properti beberapa waktu yang lalu. Disamping juga, upaya pengembangan sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerintah akan tersisih. Semestinya dalam kerangka strategi pengembangan daerah, sudah dirumuskan kebijakan sebagai upaya mengintegrasikan potensi sumberdaya, kekuatan dan peluang.

Sesungguhnya jika pemerintah kota konsisten dengan rencana tata ruang yang telah dibuat, maka praktik-praktik penyimpangan atas tata kelola ruang dapat diminimalisir. Hal ini bukan tanpa sebab, jika dasar filosofis pembuatan kebijakan rancangan tata ruang tersebut mampu memprediksi faktor arus modal dan manusia yang akan menekan. Kondisi yang turbulance dan dinamis pada kedua faktor tersebut secara historis memang yang paling sering membuat perubahan formasi ruang bila tidak ada instrumen khusus untuk menghadapinya. Apalagi dengan kondisi struktur perekonomian pemerintah kota Malang yang penopang utama pendapatan daerah adalah dari sektor perdagangan, maka peruntukan ruang akan sangat mudah berubah mengikuti kepentingan ekonomi. Nilai strategis suatu kawasan akan menjadi pilihan prioritas bagi kalangan pemodal untuk pengembangan usahanya, dengan berapapun harga yang harus dibayar termasuk tanpa kepedulian akan munculnya persoalan-persoalan sosial yang mengiring.

Satu hal yang harus diantisipasi oleh warga Kota Malang jika pemerintah kota terus mempertahankan pragmatisme kebijakan ekonominya kearah ideologi profitopolis, sangat mungkin jika terealisir jalur lintas timur kota dan tol Gempol-Malang maka kawasan timur akan dibanjiri investasi untuk pertokoan, pusat-pusat perbelanjaan bahkan perumahan mewah terutama dikawasan strategis, misalkan dekat pintu tol. Asumsi ini muncul bahwa dengan pembangunan prasarana jalan tersebut bisa dipastikan muncul side effect perubahan peruntukan ruang sebagai kawasan pusat-pusat bisnis yang berpeluang mengakselerasi penerimaan daerah. Pola ini mengadopsi watak perusahaan dengan mengkomersialisasikan semua aset atau ruang yang memiliki nilai ekonomis tinggi untuk memperbesar sisi pendapatan (praktek rente). Sementara yang selalu terjadi adalah masyarakat lokal akan ’dipaksa” bergeser ke pinggir. Maka, masyarakat Malang akan benar-benar malang (naas) jika perilaku birokrat terus dikendalikan oleh knop-knop pemodal.